Tak Punya UMK, Upah Buruh di Kabupaten Tebo Mengacu ke UMP Jambi

Tak Punya UMK, Upah Buruh di Kabupaten Tebo Mengacu ke UMP Jambi

Karena belum memiliki UMK, Kabupaten Tebo mengacu pada UMP Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-pixabay.com

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemkab Tebo masih berpatokan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi, dalam menetapkan upah buruh tahun 2025.

Hal ini disebabkan, Kabupaten Tebo tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini yang membuat dalam menentukan upah, Tebo masih mengacu dengan UMP Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Mardiansyah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo. Kata dia, Tebo masih mengikuti itu UMP Jambi.

"Kemarin kita tidak ada UMK, sedangkan tahun ini sudah ditetapkan kenaikan UMK/UMP itu naik 6,5 persen dari tahun UMP/UMK 2024," ujarnya 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kepala SMAN 2 Bungo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS

BACA JUGA:Pesan Terakhir Pasangan Suami Istri Gantung Diri di Kabupaten Merangin, Minta Dikubur Satu Liang

Dikatakan Mardiansyah, tahun ini Tebo belum memiliki UMK, artinya Tebo tetap mengikuti UMP yang ditetapkan oleh Provinsi Jambi.

Hingga saat ini, Mardiansyah belum bisa menyebutkan berapa kenaikan UMP di Jambi, karena menunggu surat edaran dari Provinsi Jambi.

Setelah ditetapkan UMP oleh Provinsi itu yang akan diterapkan oleh Pemkab Tebo dalam menentukan upah buruh di Kabupaten Tebo.

"Kita tidak ada UMK, kita tetap mengacu UMP, berapa besaran ny kita tunggu dari Provinsi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: