Menko Hukum dan HAM Wacanakan Perubahan Aturan, Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana
Yusril Ihza Mahendra-ANTARA-
Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru itu mempunyai filsafat penghukuman yang jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Belanda karena KUHP baru ini tidak berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada keadilan restoratif dan rehabilitasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: