Pj Wali Kota Pekanbaru Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar

Pj Wali Kota Pekanbaru Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar

KPK menunjukkan barang bukti uang tunai, dari OTT yang dilakukan terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, Riau.-ANTARA-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru, Riau.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Desember 2024.

Kedua tersangka lainnya yakni Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila.

Ketiganya diketahui terjaring operasi tangkap tangan alias OTT KPK, di Pekanbaru pada Senin malam 2 Desember 2024.

BACA JUGA:Usai OTT KPK, Pj Wali Kota Pekanbaru Dibawa ke Gedung Merah Putih

BACA JUGA:PLN Jaga Kamu: Mengingatkan Masyarakat untuk Jaga Keselamatan di Sekitar Jaringan Listrik

Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari ke depan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," ujar Ghufron.

Penyidik KPK menyita uang tunai Rp6,8 miliar dalam OTT terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

BACA JUGA:AHM Gandeng Puluhan Komunitas Difabel Perkuat Ekonomi Daerah

BACA JUGA:Aston Jambi Rayakan Anniversary ke-11 dengan Serangkaian Kegiatan Bermakna

“Sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Ghufron.

Ghufron menerangkan uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam OTT KPK di Pekanbaru, Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: