PLN Jaga Kamu: Mengingatkan Masyarakat untuk Jaga Keselamatan di Sekitar Jaringan Listrik
PLN Jaga Kamu: Mengingatkan Masyarakat untuk Jaga Keselamatan di Sekitar Jaringan Listrik--
Jambi, 3 Desember 2024 – JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan masyarakat melalui program PLN Jaga Kamu (Jaga Keamanan Masyarakat Umum). Program ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keselamatan di sekitar jaringan listrik, guna mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan jiwa maupun infrastruktur kelistrikan.
Manager Unit Layanan Pelanggan Kota Baru, Agustina Pertiwi, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama PLN. "Keselamatan adalah prioritas utama kami. Dengan mengikuti aturan yang ada, kita dapat menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan. Mari kita jaga keamanan bersama," ujarnya dalam sosialisasi keselamatan di Kota Jambi.
PLN mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal penting berikut demi keselamatan di sekitar jaringan listrik:
1. Dilarang Main Layangan di Bawah Jaringan Listrik
BACA JUGA:AHM Gandeng Puluhan Komunitas Difabel Perkuat Ekonomi Daerah
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Paparkan Capaian Pemprov Jambi di Hadapan Kemendagri
Bermain layangan di area dekat jaringan listrik sangat berbahaya. Benang layangan, terutama yang dilapisi serbuk logam, dapat menghantarkan listrik, berpotensi menyebabkan sengatan yang fatal.
2. Hindari Mencantolkan Benda pada Jaringan Listrik
PLN melarang masyarakat mencantolkan benda seperti bendera, kain, atau barang lainnya di jaringan listrik. Hal ini dapat menyebabkan gangguan aliran listrik, kerusakan infrastruktur, hingga risiko kebakaran.
3. Jaga Jarak Saat Membangun atau Memperbaiki Bangunan
BACA JUGA:Atas Kegiatan CSR nya, 2 Unit Bisnis Asian Agri di Jambi Terima Apresiasi dari Pemkab Tanjab Barat
Pembangunan atau renovasi bangunan yang terlalu dekat dengan jaringan listrik dapat meningkatkan risiko tersengat listrik. Pastikan pembangunan memenuhi jarak aman yang ditetapkan oleh PLN.
4. Hindari Memancing di Bawah Jaringan Listrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: