Pj Wali Kota Pekanbaru Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar
KPK menunjukkan barang bukti uang tunai, dari OTT yang dilakukan terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, Riau.-ANTARA-
Pertama uang sebesar Rp1 miliar disita KPK dalam penangkapan teradap Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila di wilayah Pekanbaru.
Selanjutnya Rp1,39 miliar disita dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Kemudian Rp2 miliar disita penyidik KPK dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Paparkan Capaian Pemprov Jambi di Hadapan Kemendagri
BACA JUGA:Atas Kegiatan CSR nya, 2 Unit Bisnis Asian Agri di Jambi Terima Apresiasi dari Pemkab Tanjab Barat
Kemudian uang Rp830 juta disita penyidik KPK dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasiotion di rumahnya di Pekanbaru.
Indra mengakui bahwa dirinya memegang uang sebesar Rp1 miliar, namun sebanyak Rp170 juta telah disebar ke beberapa pihak.
Penyidik KPK selanjutnya menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.
Selanjutnya sebanyak Rp1 miliar disita dari kakak Novin, Fachrul Chacha dan Rp100 juta disita dari didapatkan di rumah dinas Pj Wali Kota.
BACA JUGA:Mobil Pemkot Sungai Penuh Dipakai Pelaku Perusakan Kotak Suara, Ini Kata Kadis Kominfo Sungai Penuh
Sedangkan dari penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp200 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: