Kebijakan Sertifikasi Halal dan Non-Halal: Apa yang Perlu Diketahui oleh Pelaku Usaha di Indonesia?
Pengawasan penerima sertifikat halal.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan Produk non-Halal di Indonesia tidak diwajibkan untuk mengajukan sertifikasi Halal.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2, yang menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya berlaku bagi produk yang memang dipasarkan sebagai halal.
Dalam keterangannya kepada CNN Indonesia, Haikal menjelaskan bahwa produk yang diproduksi dari bahan non-halal diperbolehkan beredar asalkan diberi keterangan yang jelas.
Hal ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 3 dari PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mewajibkan pelabelan produk non-halal dengan keterangan yang menyebutkan bahan atau kandungan non-halal.
Contohnya, hotel yang menjual bir harus mencantumkan kadar alkoholnya, atau jika menjual makanan berbahan daging babi, wajib mencantumkan bahwa produk tersebut mengandung pork.
BACA JUGA:Pemerintah dan DPR Siapkan Revisi UU Ketenagakerjaan, Tanggapi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
BACA JUGA:Tragedi Mengerikan di Zhuhai: Mobil Tabrak Kerumunan Pejalan Kaki, 35 Tewas dan Puluhan Terluka
Dengan demikian, konsumen dapat lebih mudah mengetahui status halal atau non-halal produk yang mereka konsumsi.
Untuk produk halal, BPJPH mewajibkan semua pelaku usaha di bidang makanan, minuman, dan kosmetik untuk segera melakukan registrasi sertifikasi halal, sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Haikal menekankan bahwa jaminan halal adalah salah satu bentuk perlindungan dari pemerintah untuk memastikan masyarakat bisa memilih produk yang terjamin kehalalannya.
Apabila ada pelaku usaha yang tidak segera mengajukan sertifikasi halal, Haikal menyebutkan bahwa BPJPH akan meningkatkan sosialisasi dan mengingatkan pelaku usaha.
Sanksi administrasi, bahkan penarikan produk dari peredaran, bisa menjadi tindakan tegas jika pelaku usaha terus mengabaikan kewajiban ini.
BACA JUGA:Mengapa Susu Impor Bebas Pajak? Memahami Kebijakan PPN dan Dampaknya terhadap Harga Susu Lokal
BACA JUGA:La Casa De Papel: Fenomena Drama Kriminal yang Mengguncang Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: