Pengisian Jabatan ASN Dipercepat, Fokus pada Kompetensi dan Manajemen Talenta

Pengisian Jabatan ASN Dipercepat, Fokus pada Kompetensi dan Manajemen Talenta

Pengisian Jabatan ASN Dipercepat, Fokus pada Kompetensi dan Manajemen Talenta--menpan.go.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah Kabinet Merah Putih terbentuk, pemerintah mempercepat proses pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pengisian jabatan ini berfokus pada kompetensi para ASN untuk memastikan setiap posisi diisi oleh individu yang memiliki kemampuan sesuai dengan tanggung jawab jabatan.

"Pengisian jabatan diutamakan mempertimbangkan kompetensi Pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas fungsi jabatan sebelumnya," tegas Rini dalam keterangan tertulis, Senin 11 November 2024.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kantor KemenPAN-RB di Jakarta. Rini menyebutkan bahwa dalam pengisian jabatan ASN, terdapat beberapa aspek utama yang harus diperhatikan.

Pertama, penilaian kompetensi melalui wawancara yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberi wewenang.

BACA JUGA:Implementasikan Asta Cita, Pj Wali Kota Jambi Paparkan Arahan Presiden Kepada Jajarannya

BACA JUGA:Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Terjamin

Selanjutnya, terdapat mekanisme penunjukan pelaksana tugas (Plt.) bagi jabatan yang belum memiliki pemangku jabatan yang memenuhi kualifikasi. Terakhir, percepatan pengisian jabatan dilakukan dengan satu kali penetapan agar proses tidak berlarut-larut.

Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN dapat dilakukan melalui tiga metode. Pertama, pengukuhan melalui pelantikan; kedua, melalui uji kompetensi; dan ketiga, melalui pengisian dari instansi luar. 

Sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, pengisian jabatan ini menerapkan prinsip meritokrasi, yaitu proses yang berlandaskan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, serta moralitas yang tinggi.

Prinsip ini menjamin bahwa penempatan posisi dilakukan dengan adil dan objektif tanpa memperhatikan latar belakang pribadi seperti suku, agama, ras, jenis kelamin, usia, atau status pernikahan.

Rini juga menekankan bahwa sistem karir dalam ASN tidak hanya mengandalkan seleksi terbuka, tetapi juga menggunakan pendekatan manajemen talenta.

BACA JUGA:Pembina Samsat Tingkat Nasional Bahas Strategi Maksimalkan Kepatuhan Pajak Kendaraan 2024 di Rakornas Medan

BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Pilkada, Pj Wali Kota Bersama Forkopimda Tinjau Gudang Logistik KPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: