Solusi Denda Pelayanan pada BPJS Kesehatan: Penting Diketahui bagi Peserta JKN

Solusi Denda Pelayanan pada BPJS Kesehatan: Penting Diketahui bagi Peserta JKN

Ilustrasi BPJS Kesehatan--Instagram bpjskesehatan_ri

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh unggahan terkait “denda pelayanan” yang muncul dalam notifikasi layanan BPJS Kesehatan.

Unggahan tersebut menyita perhatian publik, salah satunya berupa foto yang dibagikan di Twitter oleh akun @workf***, yang menampilkan pesan berwarna merah tentang denda pelayanan untuk Rawat Inap Tingkat Lanjut (RKTL).

Dalam foto itu, keterangan berwarna merah bertuliskan "Anda memasuki masa denda pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RKTL)".

"Artinya masa denda pelayanan apa ya? apakah maksudnya kalo mau make bpjs ga bakal dilayanin?" tanya pengunggah. 

Hal ini pun menimbulkan kebingungan di kalangan peserta JKN mengenai arti dari “denda pelayanan” dan bagaimana dampaknya terhadap akses layanan kesehatan mereka.

BACA JUGA:Mengapa Gaji Generasi Z Cepat Habis? Ini Alasan Utamanya!

BACA JUGA:Misteri Penampakan Hantu: Penjelasan Ilmiah di Balik Fenomena Supranatural

Menurut Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, keterangan “denda pelayanan” adalah pemberitahuan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pernah menunggak iuran.

Denda ini berlaku bagi peserta yang sudah melunasi tunggakan mereka namun kemudian membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari setelah status kepesertaan mereka kembali aktif.

Besaran denda ini dihitung sebesar lima persen dari total biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjut (FKTRL), dan maksimal mencapai Rp20 juta.

Peraturan mengenai denda pelayanan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Ketentuan ini diterapkan sebagai bentuk disiplin dalam membayar iuran agar tetap aktif, terutama karena layanan kesehatan memiliki biaya operasional yang harus dipenuhi.

Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan, BPJS Kesehatan memberikan solusi untuk mencicil melalui program Pembayaran Bertahap (Rehab).

BACA JUGA:Mengenal Berbagai Manfaat Air Tebu bagi Kesehatan dan Kecantikan

BACA JUGA:Cara Alami Membuat Wajah Glowing dan Permanen yang Mudah Dilakukan di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: