Usai Diperiksa di Polda Jambi, 2 Tersangka Video Mesum 'Enak Yank' Langsung Ditahan

Usai Diperiksa di Polda Jambi, 2 Tersangka Video Mesum 'Enak Yank' Langsung Ditahan

PS Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini.-ist/jambi-independent.co.id-

Dua orang tersangka yang merupakan pemeran dalam video syur tersebut yakni KN dan MA. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, saat diwawancarai pada Kamis, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:Tampilkan Produk Menarik, Booth PLN Jadi Magnet Pengunjung di INACRAFT 2024

BACA JUGA:Siang Ini, 2 Tersangka Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Penuhi Panggilan Polda Jambi

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, untuk saudara KN dan saudari MA pada tanggal 19 September 2024 lalu," kata dia.

Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video syur tersebut dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.

"Setelah menjalankan proses panjang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti, ada pemeriksaan ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana, dan satgas pornografi, sehingga untuk perkara ini kami naikkan statusnya menjadi tersangka," sebutnya.

Selanjutnya, Reza menyampaikan bahwa terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, dibuat oleh tersangka setelah video syur tersebut viral.

BACA JUGA:5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

BACA JUGA:Kakesdam Hadiri Wisuda STIKES Garuda Putih Ke-XXII Tahun 2024

"Setelah kami melakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat video dibuat, status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan,” jelasnya.

Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua orang tersangka tersebut, pada Kamis, 26 September 2024, namun, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.

"Selanjutnya kami akan kirimkan surat panggilan kedua, dan kami harapkan agar kedua tersangka dapat kooperatif untuk hadir memberikan keterangan," ujarnya.

Reza mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

BACA JUGA:PTPN IV PalmCo Targetkan 2,1 Juta Bibit Unggul Diserap Petani Hingga 2024, Begini strateginya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: