Mardani Maming Tidak Layak Dipenjara, Pakar Hukum: Putusan Hukum Dibangun di Atas Asumsi, Bukan Bukti Nyata

Mardani Maming Tidak Layak Dipenjara, Pakar Hukum: Putusan Hukum Dibangun di Atas Asumsi, Bukan Bukti Nyata

Para pakar hukum menilai bahwa Mardani Maming tak layak dipenjara.-ist/jambi-independent.co.id-

Jaksa hanya mengandalkan asumsi, imajinasi, dan konstruksi hukum yang cacat. Bahkan, tidak ada saksi kunci yang dihadirkan untuk membuktikan adanya suap, apalagi dengan bukti nyata berupa uang suap.

Tuduhan tersebut hanya sekadar dugaan tanpa fondasi yang kuat.

“Dakwaan terhadap Maming sangat lemah dan tampak dipaksakan. Jaksa tidak mampu membuktikan terjadinya kesepakatan antara pemberi suap dan Maming. Ini adalah kesalahan fatal yang seharusnya menjadi alasan untuk membatalkan putusan,” ujar Prof. Romli.

BACA JUGA:PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon

BACA JUGA:Pelaku Usaha di Lingkungan Kerja PetroChina Ikuti Sosialisasi dan Edukasi Kantin Sehat 2024

Kekhilafan Hakim: Peninjauan Kembali Wajib Dilakukan

Putusan pengadilan yang tetap menghukum Mardani H. Maming meskipun tidak ada bukti nyata menjadi bukti nyata kekhilafan hakim.

Kekeliruan dalam menerapkan hukum sangat jelas dalam kasus ini, dan jika dibiarkan, hal ini akan mencoreng wajah sistem hukum Indonesia.

Menurut para pakar hukum, Peninjauan Kembali (PK) harus segera dilakukan untuk memperbaiki kesalahan ini. Jika tidak, maka Maming akan menjadi korban ketidakadilan yang lebih besar lagi.

“Putusan ini tidak hanya keliru, tetapi juga sangat merugikan prinsip keadilan. Maming tidak bersalah, dan tidak layak mendekam di penjara. Kita harus mendorong PK agar keadilan bisa ditegakkan,” ujar Prof. Yos Johan Utama.

BACA JUGA:PetroChina Bersama Dinkes Tanjab Timur Gelar Kegiatan Food Hygiene Program 2024 Terhadap Pelaku Usaha Kuliner

BACA JUGA:Hasil Mengejutkan: AC Milan Kandas 1-2 Melawan Fiorentina, Penalti Gagal Jadi Kunci!

Mardani Maming Harus Dibebaskan

Vonis terhadap Mardani H Maming adalah salah satu contoh nyata bagaimana hukum bisa disalahgunakan dan dijalankan tanpa bukti yang kuat.

Putusan yang didasarkan pada asumsi dan imajinasi harus segera dikoreksi. Tidak ada kerugian negara, tidak ada bukti suap yang jelas, dan tidak ada pelanggaran dalam pengeluaran IUP oleh Maming.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: