Mardani Maming Tidak Layak Dipenjara, Pakar Hukum: Putusan Hukum Dibangun di Atas Asumsi, Bukan Bukti Nyata

Mardani Maming Tidak Layak Dipenjara, Pakar Hukum: Putusan Hukum Dibangun di Atas Asumsi, Bukan Bukti Nyata

Para pakar hukum menilai bahwa Mardani Maming tak layak dipenjara.-ist/jambi-independent.co.id-

YOGYAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Putusan hukum yang menjebloskan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, ke dalam penjara dipenuhi kekeliruan fatal. 

Dalam sebuah eksaminasi tajam yang dilakukan oleh pakar-pakar hukum terkemuka dari berbagai universitas, terbukti bahwa kasus korupsi yang disangkakan kepada Maming hanyalah hasil dari imajinasi dan asumsi, bukan fakta hukum yang kuat.

Eksaminasi tersebut diinisiasi oleh Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), dengan melibatkan sejumlah pakar hukum terkemuka seperti Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama, dan Topo Santoso. 

Ketiganya sepakat bahwa Maming tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan, dan vonis terhadap dirinya adalah kekeliruan yang nyata.

BACA JUGA:7 Tanda Orang yang Memiliki Karisma dan Disukai Banyak Orang

BACA JUGA:Anggota DPR RI Syarif Fasha: Jambi Independent Banyak Berjasa untuk Saya

Prof Romli Atmasasmita: Vonis Maming Dibangun di Atas Imajinasi, Bukan Bukti

Menurut Prof Romli Atmasasmita, putusan hakim yang menghukum Maming sepenuhnya cacat secara hukum.

Romli menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Maming menerima suap, seperti yang dituduhkan dalam dakwaan. Jaksa hanya berpegang pada asumsi tanpa bukti nyata.

“Kasus ini adalah contoh buruk dari penegakan hukum yang tidak berdasarkan fakta. Vonis dijatuhkan berdasarkan asumsi belaka, tanpa bukti konkret. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,” tegas Romli.

Romli juga menyoroti penerapan Pasal 18 UU Tipikor yang keliru dalam kasus ini. Seharusnya, jika tidak ada bukti kerugian negara, barang yang dianggap sebagai hasil suap dikembalikan kepada pemberi, bukan disita oleh negara.

BACA JUGA:DPC PDIP Rapatkan Barisan untuk Menangkan H Abdul Rahman - H Andi Muhammad Guntur Muchtar

BACA JUGA:Hal-Hal Penting yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mendaki Gunung

Prof Yos Johan Utama: Tidak Ada Bukti Kerugian Negara, Mengapa Maming Dihukum?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: