Pemprov Jambi Resmi Buka Penerimaan PPPK Tahun 2024: Dua Gelombang, Berikut Penjelasannya
Pemprov Jambi membuka penerimaan PPPK Tahun 2024.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemprov Jambi resmi mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk tahun anggaran 2024.
Menariknya, penerimaan PPPK kali ini dibagi menjadi dua gelombang yang akan berlangsung dalam kurun waktu berdekatan, memberi peluang lebih luas bagi calon pelamar yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Pengumuman Nomor S-02/Panselda/PPPK/IX/2024 yang ditandatangani oleh Pjs Gubernur Jambi Sudirman, total kuota yang dibuka untuk formasi PPPK di Jambi adalah sebanyak 1.536 formasi.
2 Gelombang Seleksi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Henrizal, menjelaskan bahwa penerimaan PPPK tahun ini akan dilakukan dalam dua gelombang, yang masing-masing diperuntukkan bagi kategori pelamar yang berbeda.
BACA JUGA:Ngaku Mau Salat Saat Kepergok Maling Kotak Amal, Warga Kabupaten Bungo Ini Langsung Ditangkap
"Untuk gelombang pertama, pendaftaran seleksi dimulai pada tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024," ujar Henrizal.
Pada gelombang pertama ini, kesempatan dibuka untuk tiga kategori pelamar, yaitu:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
2. Tenaga Non-ASN di bidang teknis dan kesehatan yang juga terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
3. Guru Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN serta aktif mengajar di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Ditreskrimum Polda Jambi Geledah Rumah Anggota DPRD Tebo Karno Selama 3 Jam
BACA JUGA:Bawaslu Muaro Jambi Perpanjang Masa Penerimaan PTPS di 8 Kecamatan
Gelombang pertama ini memberikan peluang khusus bagi mereka yang sudah lama mengabdi dalam status honorer dan non-ASN, serta memiliki riwayat kerja yang telah tercatat resmi.
Gelombang Kedua untuk Pelamar Umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: