Tugas dan Wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024

Tugas dan Wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024

Pengawas TPS Jambi 2024--Instagram bawaslu_provinsi_jambi

- Cacat Permanen: Rp30.800.000

- Luka Berat: Rp16.500.000

- Luka Sedang: Rp8.250.000

- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000

BACA JUGA:Olahraga Ringan di Rumah untuk Tubuh Sehat dan Bugar

BACA JUGA:Bahaya Stroke: Mengenali Risiko dan Pencegahannya

Dengan berbagai tugas, wewenang, serta kompensasi yang diberikan, PTPS memainkan peran kunci dalam menjaga integritas pemilu, terutama dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: