Tugas dan Wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024

Tugas dan Wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024

Pengawas TPS Jambi 2024--Instagram bawaslu_provinsi_jambi

BACA JUGA:Deri dan Aswanto Diundang Warga Lempur untuk Hadiri Silaturahmi ke Rumah-Rumah dalam Acara Kenduri SKO

- Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS hingga ke tingkat selanjutnya.

- Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.

- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Wewenang PTPS Pilkada 2024

Dalam menjalankan tugasnya, PTPS juga memiliki sejumlah wewenang yang telah diatur dalam "Buku Saku PTPS Pemilu" oleh Bawaslu, di antaranya:

- PTPS berwenang menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan selama pemungutan dan penghitungan suara.

- PTPS memiliki hak untuk menerima salinan berita acara dan sertifikat terkait pemungutan serta penghitungan suara.

BACA JUGA:Partai PBB Bungo Solid Menangkan Jumiwan Aguza - Maidani

BACA JUGA:Masuk Tahapan Kampanye, Polres Bungo Terjunkan 264 Personil, Ini Daftar Lokasi Pengamanan

- PTPS juga menjalankan wewenang lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Honor dan Tunjangan PTPS Pilkada 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilu, telah menetapkan honor bagi anggota PTPS Pilkada 2024 sebesar Rp800.000 per orang per bulan.

Selain honor, anggota PTPS juga berhak mendapatkan tunjangan berupa kompensasi risiko selama menjalankan tugasnya, seperti:

- Santunan Kematian: Rp36.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: