Polres Bungo Ungkap 31 Kasus Narkoba, 52 Tersangka Diamankan

Polres Bungo Ungkap 31 Kasus Narkoba, 52 Tersangka Diamankan

Polres Bungo ungkap 31 kasus narkoba -Foto : Siti Halimah-Jambi-independent.co.id

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

 Sepanjang Juli hingga September 2024, Polres Bungo berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Sebanyak 52 tersangka ditangkap, terdiri dari 49 pria dan 3 wanita.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/9/2024) di Mapolres Bungo, Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom mengungkapkan bahwa dari puluhan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 791,46 gram sabu, 3 butir ekstasi, dan 1.231,47 gram ganja.

 “Jika diuangkan, total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp 1 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.000 nyawa,” ungkap Kapolres Natalena.

BACA JUGA:Segini Harga Emas Antam Hari Senin Tanggal 23 September 2024

BACA JUGA:Daftar Terbaru Harga BBM di Semua SPBU Indonesia, Berlaku 23 September 2024

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku, tetapi juga akan terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. narkoba adalah musuh bersama, dan kita harus bersatu untuk memberantasnya,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, S, SH, MH menambahkan, tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Kabupaten Bungo, termasuk di Kecamatan Kota Bungo dan Kuamang Kuning yang dikenal sebagai daerah rawan narkoba. Barang bukti yang ditemukan sebagian besar berasal dari luar daerah, khususnya dari Padang.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menjual, mengedarkan, dan menawarkan narkotika ," jelas IPTU Riko. 

IPTU Riko Saputra juga menyatakan bahwa selain melakukan tindakan hukum, pihaknya berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.

 “Kami akan terus mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, agar terhindar dari bahaya narkoba. Bersama-sama, kita dapat menciptakan generasi bebas narkoba,” tambahnya.

BACA JUGA:Sekda Provinsi Jambi Sudirman Ditunjuk Sebagai Pjs Gubernur Jambi, Mulai Bertugas 25 September 2024

BACA JUGA:Wakapolda dan Sejumlah PJU Polda Kep Babel Diganti Lewat Surat Telegram Kapolri, Ini Nama-namanya

Langkah tegas Polres Bungo ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Bungo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: