Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS: Panduan Peserta Ujian Tahun 2024

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS: Panduan Peserta Ujian Tahun 2024

Seleksi CPNS dan PPPK--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Aturan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah pusat maupun daerah yang bersangkutan.

Kebijakan ini dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga negara (K/L), atau pemerintah daerah (pemda).

Berdasarkan penyelenggaraan SKD CPNS tahun 2023, tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta ujian akan merujuk pada ketentuan Surat Pengumuman dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3387/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023:

- Kehadiran dan Registrasi

  Peserta diwajibkan hadir di lokasi ujian setidaknya 90 menit sebelum sesi ujian dimulai. Ini diperlukan untuk mengikuti tahapan pra-ujian, yang mencakup registrasi, pemberian PIN peserta, penyimpanan barang bawaan, pemeriksaan tubuh, memasuki ruang tunggu steril, hingga menuju ruang ujian.

BACA JUGA:Hadapi Musim Hujan dengan Tips Aman Berkendara dari Sinsen

BACA JUGA:Sinsen Roadshow Edukasi Safety Riding untuk Pelajar Kabupaten di Jambi

- Pakaian Peserta

  Peserta wajib mengenakan pakaian yang sesuai, yaitu kemeja putih polos yang rapi dan sopan, dipadukan dengan celana dasar hitam. Sepatu yang dipakai harus berwarna hitam dan tertutup, sedangkan bagi peserta wanita yang menggunakan jilbab, jilbab juga harus berwarna hitam.

- Dokumen yang Harus Dibawa

  Peserta wajib membawa beberapa dokumen penting, termasuk:

  • Kartu keluarga (KK) asli, KK dengan kode batang, atau salinan KK yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang.

  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku.

  • Kartu peserta ujian SKD CPNS asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: