Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS: Panduan Peserta Ujian Tahun 2024

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS: Panduan Peserta Ujian Tahun 2024

Seleksi CPNS dan PPPK--

- Aturan Keluar Ruang Ujian

  Peserta tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian kecuali mendapatkan izin dari panitia. Selain itu, merokok, serta membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian juga dilarang.

- Penyelesaian Ujian

  Setelah selesai ujian, peserta harus meninggalkan lokasi ujian dengan tertib.

- Ketepatan Waktu dan Kelengkapan Dokumen  

  Peserta yang terlambat hadir tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan akan dianggap gugur. Selain itu, jika peserta tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan, mereka juga tidak dapat mengikuti ujian CAT SKD CPNS dan dinyatakan gugur.

BACA JUGA:Menang Telak, Netco Kalahkan Tim Putra SMAN 10 Kota Jambi

BACA JUGA:Gulung SMAN 1 Kota Sungai Penuh, Tim Putri SMA Xaverius 1 Kota Jambi Melaju ke Final

- Sanksi atas Pelanggaran

  Peserta yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika pelanggaran berlanjut, peserta dapat didiskualifikasi dari proses seleksi.

Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan proses pelaksanaan SKD CPNS berjalan dengan tertib dan lancar, sehingga peserta dapat mengikuti ujian tanpa hambatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: