Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS: Panduan Peserta Ujian Tahun 2024

Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS: Panduan Peserta Ujian Tahun 2024

Seleksi CPNS dan PPPK--

  • Alat tulis pribadi berupa pensil kayu (bukan pensil mekanis).

BACA JUGA:Cara Membuat Nasi Uduk Lezat dan Gurih yang Mudah di Rumah

BACA JUGA:Cara Menghilangkan Lingkaran Hitam di Bawah Mata Secara Alami

- Penggunaan Masker

  Selama di lokasi ujian, peserta diwajibkan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu.

- Kesesuaian Identitas

  Peserta harus memastikan identitasnya sesuai dengan foto yang tertera pada kartu peserta ujian.

- Batasan Barang yang Dibawa

  Peserta dilarang membawa perhiasan, barang elektronik, atau barang berharga lainnya. Pihak panitia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang yang dibawa.

- Batasan dalam Ruang Ujian

  Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa e-KTP atau surat pengganti, kartu peserta ujian, dan alat tulis pribadi. Peserta dilarang membawa barang-barang seperti buku, kalkulator, jam tangan, gawai, kamera, senjata api, atau senjata tajam. Penggunaan komputer selain untuk mengakses aplikasi CAT SKD CPNS juga dilarang.

BACA JUGA:Manfaat Pepaya untuk Kesehatan: Buah Sejuta Khasiat

BACA JUGA:Viral di Medsos Soal Gudang Minyak Ilegal di Tanjab Barat, Apa Kata Polisi?

- Larangan Komunikasi

  Selama ujian berlangsung, peserta dilarang berbicara atau berkomunikasi dengan peserta lain, serta tidak diperbolehkan menerima atau memberikan apapun kepada sesama peserta tanpa seizin panitia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: