Plt Kadis DTKK-UKM Jaelani Buka Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Transportasi

Plt Kadis DTKK-UKM Jaelani Buka Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Transportasi

Plt Kadis DTKK-UKM Jaelani Buka Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Sektor Transportasi di Kota Jambi-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Sektor Transportasi Kota Jambi Tahun 2024, bertempat di Lapangan Tenis Dinas Pendidikan Kota Jambi, Selasa 10 September 2024. 

Kegiatan yang dibuka oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Jambi didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Jambi Seto Tjahjono yang bertindak selaku Narasumber. 

Sebagai peserta dalam kegiatan ini, sejumlah pengemudi ojek online dan pangkalan, perwakilan UMKM, serta pekerja harian dilingkungan pemerintah kota Jambi. 

Dalam sambutannya, Jaelani mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Pj Wali Kota Jambi bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu yang lalu, guna memfasilitasi masyarakat untuk dapat terlayani dengan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Kompaknya Pasangan Suami Istri di Paal 10 Ini Pasang Baliho H Abdul Rahman-Guntur Muchtar

BACA JUGA:PLN UP3 Muara Bungo Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Kunjungan ke Pelanggan Potensial

"Ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap perlindungan bagi warga negara, khususnya yang ada di kota Jambi," ujarnya.

"Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, paling tidak bisa meringankan, terutama berkaitan untuk keperluan pengobatan atau juga mungkin keperluan-keperluan apabila yang bersangkutan atau keluarganya mendapat musibah," lanjutnya. 

Dikesempatan itu, Jaelani juga menegaskan, sistem belanja melalui elektronik yang telah diterapkan Pemerintah Daerah saat ini secara tidak langsung juga turut mengimbau perusahaan agar mempunyai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dibawah naungannya. 

"Dengan sistem belanja digital melalui e-katalog saat ini, mau tidak mau para rekanan atau penyedia yang ingin bekerjasama dengan pemerintah, perusahaannya wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, harus mempunyai BPJS Ketenagakerjaan," jelas Jaelani. 

BACA JUGA:Perkenalkan Vespa Elettrica Monaco Tampil Mewah, Ini Desainnya

BACA JUGA:PLN Luncurkan Program Electrifying Agriculture, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Selain itu, Jaelani menyampaikan, saat ini Pemerintah kota Jambi melalui Bagian Kesra juga telah menganggarkan dana BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas keagamaan Muslim maupun Non Muslim, seperti petugas kebersihan rumah ibadah dan pekerja harian lepas Pemkot Jambi. 

"Pendataannya kita juga melalui Lurah dan RT yang berkolerasi langsung dengan petugas-petugasnya dilapangan," tukas Plt Kadis Jaelani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: