Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Penyebab Kabut Asap Digugat ke Pengadilan Negeri

Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Penyebab Kabut Asap Digugat ke Pengadilan Negeri

Ilustrasi. 3 perusahaan di Sumsel digugat oleh masyarakat terdampak ke Pengadilan Negeri Palembang.-ist/jambi-independent.co.id-Pixabay

PALEMBANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tiga perusahaan besar di Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga menjadi biang keladi polusi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini menghadapi gugatan hukum dari masyarakat yang terdampak. 

Gugatan karhutla ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Palembang oleh 12 warga Sumsel yang didampingi kuasa hukum mereka dari LBH Palembang dan sejumlah aktivis lingkungan.

Langkah dalam masalah karhutla ini, merupakan upaya masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban atas pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan yang mereka alami akibat polusi asap yang kerap muncul setiap musim kemarau. 

Ketiga perusahaan yang digugat adalah PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries).

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa, Kejari Tanjab Timur Tetapkan Mantan Bendahara Desa Pangkal Duri Jadi Tersangka

BACA JUGA:YBM PLN UP3 Muara Bungo Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar Tahap III di Hari Kemerdekaan RI

Para penggugat, yang berasal dari berbagai latar belakang mulai dari petani hingga ibu rumah tangga, akhirnya bersuara setelah bertahun-tahun diam menghadapi dampak buruk dari karhutla yang berulang. 

Mereka menuntut pertanggungjawaban mutlak atau 'strict liability' dari perusahaan-perusahaan tersebut atas kerugian yang diderita.

"Kami bersama-sama dengan masyarakat korban perusahaan penyebab kabut asap ini akan menempuh jalur hukum. Ini adalah babak baru dalam perjuangan melawan krisis iklim di Indonesia," tegas Ipan Widodo dari LBH Palembang, yang bertindak sebagai kuasa hukum warga penggugat.

Gugatan ini didukung oleh Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA), sebuah aliansi yang terdiri dari berbagai organisasi lingkungan dan hak asasi manusia, termasuk Greenpeace Indonesia, Pantau Gambut, YLBHI, dan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL).

BACA JUGA:Jumiwan-Maidani Daftar ke KPU Didampingi Istri dan Diantar Ribuan Simpatisan dan Kader Partai

BACA JUGA:Polda Jambi Pastikan Pengamanan Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPRD Provinsi Jambi Aman

Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, yang juga mendampingi para penggugat, mengungkapkan bahwa kebakaran hutan yang terjadi di wilayah konsesi perusahaantergugat telah secara signifikan memicu kabut asap di Kota Palembang pada tahun 2015, 2019, dan 2023.

"Luas areal terbakar dalam konsesi para tergugat mencapai 254.787 hektare, setara hampir empat kali luas DKI Jakarta," jelas Belgis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: