Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Penyebab Kabut Asap Digugat ke Pengadilan Negeri

Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Penyebab Kabut Asap Digugat ke Pengadilan Negeri

Ilustrasi. 3 perusahaan di Sumsel digugat oleh masyarakat terdampak ke Pengadilan Negeri Palembang.-ist/jambi-independent.co.id-Pixabay

Lebih lanjut, Belgis menjelaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut pernah dikenai sanksi dan denda karena gagal menjaga lahan konsesi mereka dari kebakaran yang berulang.

"Konsesi PT BMH, PT BAP, dan PT SBA Wood Industries berada di lanskap gambut yang seharusnya memiliki peran penting dalam menyimpan karbon. Kerusakan di wilayah ini yang memicu kebakaran dan kabut asap tentu memperburuk krisis iklim," tambahnya.

BACA JUGA:Disambut Teriakan JADI, Massa Deklarasi Pasangan Jumiwan - Maidani Membludak

BACA JUGA:Ribuan Warga Hadiri Deklarasi Dedy dan Dayat Maju Pilkada Bungo 2024

Para penggugat yang merupakan warga dari Desa Bangsal dan Desa Lebung Itam di Kabupaten Ogan Komering Ilir serta Kota Palembang, kini berharap agar gugatan ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Mereka tidak hanya menuntut ganti rugi, tetapi juga ingin menghentikan kebakaran hutan yang telah merusak kehidupan mereka selama bertahun-tahun.

Gugatan ini menandai perlawanan masyarakat terhadap perusahaan-perusahaan besar yang dianggap bertanggung jawab atas bencana lingkungan yang merusak kesehatan dan mata pencaharian mereka. Ini adalah langkah berani menuju keadilan lingkungan yang sudah lama dinantikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: