Warga Terdampak Pembangunan IKN akan Mendapat Ganti Rugi dari Kementerian PUPR, Segini Nilainya

Warga Terdampak Pembangunan IKN akan Mendapat Ganti Rugi dari Kementerian PUPR, Segini Nilainya

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kabar baik datang untuk warga yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk memberikan ganti rugi lahan kepada warga yang terimbas proyek tersebut.

Menteri PUPR sekaligus Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan hal ini dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu 3 Agustus 2024.

“Anggaran sudah kami siapkan, sekitar Rp90 miliar untuk ganti rugi,” kata Basuki. 

BACA JUGA:Percepat Pembangunan, Satgas TMMD ke 121 Kodim 0415/Jambi Pakai Mobil Pick Up Warga untuk Bangun Infstruktur

BACA JUGA:Satgas Karhutla Jambi Tangkap 2 Pelaku Karhutla di Tanjab Barat

Tim Terpadu Beraksi
Untuk memastikan proses ganti rugi berjalan lancar, tim terpadu yang terdiri dari pemerintah provinsi dan kabupaten, Kementerian PUPR, OIKN, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mulai bekerja.

"Tim terpadunya sudah bergerak sekarang," ujar Basuki, menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani dampak pembangunan IKN.

Pilihan bagi Masyarakat Terdampak
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), masyarakat yang terdampak memiliki dua opsi.

Pertama, menerima uang ganti rugi atau relokasi melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

BACA JUGA:Heboh Video Polisi Disebut Ngintil Perempuan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Sempat Tiarap, Penambangan Minyak Ilegal di Sumsel Marak Lagi, Ketegasan Kapolda Sumsel Ditunggu

“Kami akan bermusyawarah lagi dengan masyarakat untuk mengetahui keinginan mereka. Ini menunjukkan bahwa kami sangat memperhatikan kepentingan masyarakat,” tutur Basuki.

Ia juga menyebut telah mendapat izin dari Menteri Keuangan agar Kementerian PUPR bisa membayar ganti rugi tersebut untuk membantu Otorita IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: