Polisi Amankan 5 Pelaku Pengoplos Gas Subsidi 3 Kg di Jambi

Polisi Amankan 5 Pelaku Pengoplos Gas Subsidi 3 Kg di Jambi

Polisi Amankan 5 Pelaku Pengoplos Gas Subsidi 3 Kg di Jambi-Puput/jambi-independent.co.id-

Para tersangka disangkakan pasal 62 ayat 1 Jo  pasal 8 ayat 1 UUD RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau pasal 40 ayat 9 UUD RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 UUD RI nomor 22 tahun 2021 tentang migas.

“Dengan ancaman dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar, atau dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya.

BACA JUGA:Beradu Gagasan Kampanyekan Keselamatan Berkendara

BACA JUGA:UKM Pencak Silat UNJA Raih 9 Medali dalam Kejuaraan Pencak Silat Terbuka IPSI se-Provinsi Jambi

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan roda empat, 305 tabung gas LPG 3 Kg, 80 tabung gas LPG 12 Kg, 55 Tabung gas LPG 5,5 Kg, lima alat suntik tabung gas 13 cm, 3 buah besi pipa ukuran 5 cm, satu unit timbangan, satu buah drum besi warna hitam, satu buah kompor gas, satu selang regulator, satu bungkus segel warna kuning, satu buah mesin gerinda, dua buku catatan pekerjaan barang, dan 10 buah karet gas LPG warna merah.

“Segel warna kuning diperoleh oleh pelaku dari toko online sehingga menyerupai segel asli Pertamina,” tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: