Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Kejagung Hormati Putusan Pengadilan Negeri Bandung

Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Kejagung Hormati Putusan Pengadilan Negeri Bandung

Kejagung RI menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung, terkait Praperadilan Pegi Setiawan.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pada hari Senin 8 Juli 2024 yang penuh peristiwa ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia menegaskan sikapnya.

Kejagung menghormati keputusan Pengadilan Negeri Bandung terkait praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Putusan yang menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan dibatalkan demi hukum merupakan langkah yang diakui oleh lembaga hukum tertinggi di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya akan mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya putusan yang telah diputuskan oleh hakim, terkait praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

BACA JUGA:Polres Tebo Mulai Hitung Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PKK Tebo Tahun 2023

BACA JUGA:Simak, Ini Jadwal Puasa Tausa dan Asyura, Lengkap dengan Niatnya

"Kami harus menghormati keputusan pengadilan, dalam hal ini adalah putusan pengadilan yang sudah diputuskan tadi pagi oleh hakim tunggal," kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurut Harli, berkas perkara saat ini telah dikembalikan kepada penyidik untuk dilakukan proses selanjutnya sesuai dengan fakta hukum yang terjadi.

"Jadi, sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka kami akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum, yaitu putusan praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," jelasnya.

Putusan pengadilan tersebut dikeluarkan atas dasar beberapa mekanisme prosedural yang tidak terpenuhi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada tahun 2016, di mana Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan

BACA JUGA:Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Reaksi Polda Jabar

Harli menyoroti bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Harli juga menanggapi kemungkinan adanya penyidikan ulang oleh Polda Jabar terkait kasus Vina Cirebon ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: