Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Selain Jadi Presenter TV, Pegi Setiawan Rupanya Punya Nazar

Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Selain Jadi Presenter TV, Pegi Setiawan Rupanya Punya Nazar

Pegi Setiawan menjadi presenter tv, usai menang dalam gugatan praperadilan kasus Vina Cirebon.-ist/jambi-independent.co.id-

JAWA BARAT, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pegi Setiawan, yang baru saja dinyatakan bebas setelah memenangkan praperadilan pada Senin, 8 Juli 2024, memiliki rencana mulia setelah bebas dari tuduhan.

Pegi mengungkapkan nazarnya untuk membangun mushola atau masjid sebagai wujud syukur atas kebebasannya.

"Jika memang diberikan rezeki lebih oleh Allah SWT, insya Allah saya bakalan berusaha untuk membangun minimal mushola ataupun masjid untuk bekal keluarga saya di akhirat nanti," ujar Pegi dengan penuh haru pada Jumat, 12 Juli 2024.

Pegi belum memastikan di mana mushola tersebut akan dibangun. Ia menyebutkan bahwa lokasi pembangunan bisa saja di desanya atau di tempat lain yang membutuhkan.

BACA JUGA:Rodri Kembali ke Spanyol? Carvajal Bujuk Gabung ke Real Madrid

BACA JUGA:Honda Sinsen Dorong Kesadaran Safety Check, Untuk Keselamatan Berkendara

"Bisa dibangun di sini (desanya) atau tempat lainnya," ungkapnya.

Selain berniat membangun tempat ibadah, Pegi juga memiliki impian untuk membangun rumah bagi keluarganya agar mereka dapat hidup lebih nyaman.

Keluarga merupakan salah satu pilar utama yang menguatkannya selama menghadapi tuduhan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.

"Harapan dari dulu yang saya paling inginkan ya bikin rumah buat keluarga dan masa depan," tambah Pegi dengan penuh harap.

BACA JUGA:Tahun 2024, Karhutla di Kabupaten Tebo Capai 3 Hektar

BACA JUGA:Paula Verhoeven Belum Jenguk Ayah Baim Wong yang Dirawat di Rumah Sakit, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, yang berarti ia dinyatakan bebas dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Eman Sulaeman di PN Jabar, Senin, 8 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: