Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Ini Penjelasan Polisi
Polwan Bakar Suami di Mojokerto-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Briptu Rian Dwi Wicaksono, seorang anggota kepolisian yang mengalami luka bakar serius di rumah dinasnya, meninggal dunia di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Briptu Rian, yang menderita luka bakar mencapai 90 persen, dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.55 WIB, Minggu 9 Juni 2024.
"Korban RDW (Rian Dwi Wicaksono) secara medis meninggal dunia pukul 12.55 WIB. Akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang, di daerah asalnya," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri.
Briptu Rian merupakan warga Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang. Istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah, juga merupakan anggota Polri dan bertugas di SPKT Polres Mojokerto Kota.
BACA JUGA:Tongkang Batu Bara Tabrak Kerambah Ikan, Ketua AP2JN : Petani Ikan Ikut Resah
BACA JUGA:Ketua DPW PPP Provinsi Jambi M Fadhil Arif Dukung Penuh H Hurmin Maju di Pilbup Sarolangun 2024
Pasangan ini tinggal di rumah dinas Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
Peristiwa Terbakarnya Briptu Rian dipicu oleh permasalahan rumah tangga antara Briptu Rian dan istrinya.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, terduga pelaku yang diduga terlibat dalam insiden ini adalah istrinya sendiri.
Pagi tadi, terduga pelaku telah diserahkan ke Ditkrimum Polda Jatim untuk penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA:Mobile Legends : Build Arlot Tersakit 2024, Fighter Rasa Assassin
BACA JUGA:H Hurmin Tegaskan Maju di Pilbup Sarolangun 2024
"Untuk terduga pelaku, pagi tadi sudah kami limpahkan ke Ditkrimum untuk penanganannya. Perkembangan terakhir masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lainnya," ujar AKBP Daniel S Marunduri.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di garasi rumah dinas Briptu Rian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: