Belum Eksekusi Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal alias Iday, Ini Dilema yang Dihadapi Kejari Tebo
Plh Kajari Tebo Anton Rahmanto-ihwan/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:KUR BRI 2024: Pinjaman Rp 30 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Pengajuan Sangat Mudah
Menurut Anton, dalam hal eksekusi pihaknya mesti mendapatkan salinan putusan lengkap agar tidak cacat hukum.
Anton mengatakan Kejari Tebo melalui kasi pidum telah berkoordinasi dengan panitera untuk segera mengirimkan salinan putusan lengkap.
"Jadi memang ada ketentuan dari pihak Mahkamah Agung ini," kata Anton.
Lanjutnya, setelah dikirim petikan putusan, tidak lama dari itu berselang waktu sekitar 28 hari, baru dikirimsalinan putusan lengkap ke pengadilan.
BACA JUGA:JAY Idzes Dipastikan Tak Memperkuat Timnas Indonesia Lawan Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026
"Dan secepatnya dikirimkan ke jaksa untuk dieksekusi. Saya yakin dalam waktu dekat dikirimkan ke kita," ungkapnya.
Anton menepis anggapan bahwa eksekusi terhadap Syamsu Rizal ditunda-tunda.
"Jadi tidak ada eksekusinya ditunda-tunda atau menghalangi proses eksekusi," katanya.
Diketahui petikan putusan kasasi telah diterima Kejari Tebo pada Senin (29/4) lalu.
BACA JUGA:Operasi Antik, Ini Total Pengguna Narkoba yang Ditangkap Satresnarkoba Polres Muaro Jambi
Dalam petikan putusan, MA menyatakan Syamsu Rizal alias Iday telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan hutan.
Dalam kasus itu, Iday berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: