Belum Eksekusi Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal alias Iday, Ini Dilema yang Dihadapi Kejari Tebo

Belum Eksekusi Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsu Rizal alias Iday, Ini Dilema yang Dihadapi Kejari Tebo

Plh Kajari Tebo Anton Rahmanto-ihwan/jambi-independent.co.id-

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," bunyi petikan putusan.

Perkara nomor:99/K/Pid.Sus-LH/2024 ini diadili oleh hakim ketua Desnayeti dengan hakim anggota Yohannes Priyana dan Sugeng Sutrisno.

BACA JUGA:Hari Lahir Pancasila, Try Sutrisno Bicara Tantangan, Pandangan BPIP Sebagai Pengawal Ideologi Bangsa

BACA JUGA:Beri Bantuan Kursi Roda, H Abdul Rahman: Memberi Tak Harus Menunggu Jadi Penguasa Dulu

Putusan kasasi tersebut diputuskan majelis hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu 24 Januari 2024 lalu. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: