Waspada Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2, Kemenkes Minta Terapkan Protokol Kesehatan

Waspada Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2, Kemenkes Minta Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Indonesia meminta masyarakat terapkan protokol kesehatan.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, menegaskan pentingnya tetap menerapkan protokol kesehatan.

Penerapan protokol kesehatan ini, guna pencegahan Covid-19, meskipun varian KP.1 dan KP.2 tidak memiliki bukti yang menunjukkan bahwa mereka menyebabkan sakit berat.

Pemerintah Indonesia mewaspadai penyebaran varian tersebut, mengutip data resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Singapura yang menunjukkan peningkatan kasus Covid-19, meskipun rerata kasus yang masuk rumah sakit dan Unit Perawatan Intensif (ICU) tetap rendah.

Syahril menjelaskan bahwa secara global, subvarian JN.1 telah mendominasi di sebagian besar negara, sementara proporsi gabungan KP.1 dan KP.2 mencapai lebih dari dua pertiga kasus Covid-19 di Singapura.

BACA JUGA:Presiden dan Wapres sampaikan pesan dan harapan pada Hari Raya Waisak

BACA JUGA:7 Manfaat Dahsyat Bawang Putih Untuk Kesehatan Tubuh

Meskipun KP.2 telah diklasifikasikan sebagai Variant Under Monitoring (VUM) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tidak ada indikasi bahwa varian KP.1 dan KP.2 lebih mudah menular atau menyebabkan keparahan dibandingkan varian Covid-19 lainnya.

Di ASEAN, varian KP telah terdeteksi di beberapa negara, namun belum ditemukan di Indonesia. 

Kasus Covid-19 di Indonesia masih didominasi oleh subvarian Omicron JN.1.1, JN.1, dan JN.1.39.

Meskipun belum ada urgensi pembatasan perjalanan dari atau ke Singapura menurut laporan Kemenkes Singapura, status endemi COVID-19 tidak berarti virus telah hilang, melainkan berada dalam situasi yang terkendali. 

BACA JUGA:Deri Serahkan Berkas Pendaftaran ke PPP Kerinci

BACA JUGA:Pria Juga Perlu Merawat Rambut, 7 Perawatan Rambut Pria agar Tetap Sehat dan Kuat

Oleh karena itu, masyarakat tetap diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan, melengkapi vaksinasi Covid-19, dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku saat bepergian keluar daerah atau keluar negeri. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: