Viral Uang Kuliah Tunggal Naik, Ini Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Viral Uang Kuliah Tunggal Naik, Ini Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim soal Uang Kuliah Tunggal Naik-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dunia Pendidikan belakangan ini menjadi heboh dikarenakan adanya isu akan kenaikan Uang Kuliat Tunggal (UKT) di tingkat universitas. 

Hal tersebut pun ditanggapi dan diklarifikasi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Dia mengumumkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dikarenakan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024, dan hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah berstatus mahasiswa sebelumnya. 

Lewat Rapat Komisi X DPR X Di Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024, Nadim Makarim, mengatakan, dalam Permendikbud ini ditegaskan bahwa aturan UKT yang baru hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah menjadi mahasiswa sebelumnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Tragis Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari, 15 Orang Luka-luka

BACA JUGA:Final Liga Europa: Atalanta Libas Leverkusen 3:0, Lae Dea Juara Liga Europa!

Nadiem mengatakan banyak kesalahpahaman di masyarakat mengenai ketentuan ini, yakni kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi. 

Meski aturan ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru pada tahun ajaran berikutnya. 

Nadiem bahkan mengatakan kenaikan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa baru yang memiliki sumber daya keuangan tidak mencukupi.

Nantinya, mahasiswa yang kemampuan finansialnya lemah akan dimasukkan pada kelompok UKT pertama dan kedua yang besarannya ditentukan oleh pemerintah, yaitu Kelompok I Rp500.000 dan Kelompok II Rp1 juta.

BACA JUGA:Ini Dia 6 Bahan Makanan yang Tidak Boleh Dicuci Sebelum Dimasak

BACA JUGA:Terima SK, Pengurus KONI Tebo Bakal Dilantik, Jawir: Start Menuju KONI Berprestasi

Pemerintah juga mewajibkan 20% penerima UKT Golongan I dan Golongan II per tahun di setiap Universitas Negeri (PTN).

Sementara bagi mahasiswa yang kemampuan finansialnya baik atau tinggi, UKT berlangsung mulai Kelompok III dan seterusnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: