Jaksa KPK Tuntut Rahima 4 Tahun 5 Bulan Penjara, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Jaksa KPK Tuntut Rahima 4 Tahun 5 Bulan Penjara, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

Rahima saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK, di Polda Jambi, beberapa waktu lalu.-dok/jambi-independent.co.id -

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 13 Mei 2024, dengan agenda pledoi.

Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang masih merajalela di Indonesia, menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan untuk memberantas korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: