Bagaimana Bayar Fidyah Puasa bagi Ibu Hamil? Ini Ketentuannya

Bagaimana Bayar Fidyah Puasa bagi Ibu Hamil? Ini Ketentuannya

Ilustrasi. Ada ketentuan membayar fidyah bagi ibu hamil.-ist/jambi-independent.co.id-

1. Keringan Uzur Syar’i
Menurut sebagian pendapat ulama, ada golongan yang mendapat keringanan uzur syar'i.

Mereka adalah ibu hamil yang menjalani masa kehamilan yang berdekatan dengan masa menyusui anaknya, seperti belum selesai menyusui anak pertama kemudian hamil lagi anak kedua dan seterusnya.

BACA JUGA:Telkomsel Perkuat Semangat Kebersamaan di Momen Ramadan & Idulfitri 1445 H

BACA JUGA:Jelang Arus Mudik Lebaran, Ini Modus Kecurangan Penjualan BBM

Mereka diperbolehkan menunda qadha puasa sampai melahirkan dan menyusui anaknya selesai tanpa dikenai hukuman kafarat fidyah.

Namun, jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya karena khawatir akan keselamatan anaknya, maka ia harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.

2. Waktu Membayar Fidyah
Pembayaran fidyah dapat dilakukan pada bulan Ramadhan menurut madzhab Syafi'i, sementara menurut madzhab Hanafi, pembayaran bisa dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.

3. Pembayaran dengan Bahan Pangan Pokok
Menurut beberapa madzhab, besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum atau setara 1,5 kg bahan pangan pokok.

BACA JUGA:Kabar Baik, Pedri Diprediksi Akan Bermain pada Laga El Clasico

BACA JUGA:Sinsen Bagikan Ribuan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Aturan ini biasanya digunakan untuk membayar fidyah berupa beras atau gandum.

4. Pembayaran dengan Uang
Ada juga ketentuan untuk membayar fidyah menggunakan uang.

Besaran fidyah dalam bentuk uang dapat disesuaikan dengan nilai yang berlaku, dengan prinsip satu hari puasa yang ditinggalkan setara dengan sejumlah uang tertentu. 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp60.000,- per hari per jiwa.

BACA JUGA:Kunjungan Presiden Ke Sungai Penuh dan Kerinci Ditunda, Ini Penjelasan Dandim 0417/ Kerinci

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: