Bagaimana Bayar Fidyah Puasa bagi Ibu Hamil? Ini Ketentuannya
Ilustrasi. Ada ketentuan membayar fidyah bagi ibu hamil.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Fidyah merupakan denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim atau muslimah yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan.
Bagi para ibu hamil, terdapat ketentuan khusus terkait pembayaran fidyah yang perlu dipahami.
Tentu, ada beberapa kriteria bagi seorang muslim atau muslimah diperbolehkan membayar fidyah.
Puasa menjadi tidak wajib bagi mereka yang sedang dalam kondisi sakit, dalam perjalanan (musafir), wanita haid/nifas, wanita hamil atau ibu menyusui.
BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H, Korem 042/Gapu Gelar Bazar Murah
BACA JUGA:9 Sepatu Kasual di Lebaran Sale blibli untuk Outfit Lebaran Ciamik 2024
Mereka yang ada dalam golongan yang disebutkan tadi, diberi keringanan untuk meninggalkan puasa.
Meski begitu, mereka harus membayar qadha puasa di kemudian hari.
Berbeda dengan lainnya, khusus untuk wanita hamil atau ibu menyusui, qadha puasa harus disertai dengan membayar fidyah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184:
BACA JUGA:HAR Lirik Kader Muda Wisnu Murti untuk Wakilnya di Pilwako Jambi 2024
BACA JUGA:Sinsen Bagikan Ribuan Paket Sembako di Bulan Ramadan
"(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang ketentuan bayar fidyah puasa bagi ibu hamil:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: