Jaksa Kejati jambi Masih Teliti Berkas Amy, si Penyebar Foto Mantan Pacar

Jaksa Kejati jambi Masih Teliti Berkas Amy, si Penyebar Foto Mantan Pacar

Jaksa masih teliti berkas perkara kasus penyebaran foto tak senonoh mantan pacar.-ist/jambi-independent.co.id-

Dalam suasana emosi, Amy lantas membuat akun instagram "kartini.dedekkgemeszz". Lewat akun tersebut, dia lalu memposting foto-foto yang menunjukkan bagian intim korban.

Tak hanya itu, Amy juga mengirimkan foto asusila tersebut ke teman-teman korban, lewat WhatsApp.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 29,6 Miliar

BACA JUGA:Sampah Meningkat di Bulan Ramadan, DLH : 54 Ton per Hari

Korban yang kaget dan malu dengan perbuatan Amy, tak terima dengan hal ini.

Dia pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi. Dari laporan ini, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi pun mulai menelurusi akun instagram "kartini.dedekkgemeszz".

Tersangka pun terlacak. "Tim lalu mendapati bahwa pelaku ebrada di Pekanbaru," kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, Rabu 6 Maret 2024.

Dari hasil koordinasi dengan Resmob Polda Riau, pelaku pun berhasil diamankan di rumah pamannya, Sabtu 2 Maret 2024 pukul 01.00.

BACA JUGA:Korban Rumput Siambang di Kumpeh Dapat Bantuan Dari Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah

BACA JUGA:Auto Cair! Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Dapat Rp2 Juta

"Sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKBP Reza. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pelaku sendiri, saat ditanyai mengaku khilaf saat menyebar foto-foto tersebut.

"Saya khilaf pak," katanya saat ditanya AKBP Reza. Dia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: