Miris, Guru Non Sertifikasi dan Tenaga Kesehatan RSUD dan Puskesmas di Merangin Belum Terima TPP sejak Januari

Miris, Guru Non Sertifikasi dan Tenaga Kesehatan RSUD dan Puskesmas di Merangin Belum Terima TPP sejak Januari

TPP untuk guru non sertifikasi dan tenaga kesehatan di Kabupaten Merangin belum cair.-ist/jambi-independent.co.id-

MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Nasib para guru non sertifikasi dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kol Abundjani Bangko dan Puskesmas di Kabupaten MERANGIN, Provinsi Jambi, sedang tak menentu.

Pasalnya, hingga awal bulan Mei 2024, para guru non sertifikasi dan tenaga kesehatan ini belum menerima pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 dari bulan Januari sampai dengan April.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari sampai April, untuk TPP THR 2024 juga belum bisa dicairkan. 

Persoalan tersebut disebabkan ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

BACA JUGA:HOT 30i Rekomendasi HP Infinix 1 jutaan Asik untuk Mabar

BACA JUGA:Infinik Zero 30 4G Harga 3 jutaan dengan Performa Unggul Temani Keseharian Mu

Ini terkait dengan dana jasa pelayanan untuk tenaga kesehatan dan Tambahan penghasilan (Tamsil) untuk guru non sertifikasi sehingga harus merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu.

Belum bisa dibayarkan TPP tersebut sehingga dikeluhkan oleh para guru non sertifikasi dan tenaga kesehatan baik dokter, perawat, bidan, para medis dan pegawai di rumah sakit dan puskesmas.

Persoalan tersebut tak dibantah Kepala Bagian Organisasi Setda Merangin, Kiki Yanita Budi Utama dan Kepala Bagian Hukum Setda Merangin Alex Sander.

Dia menuturkan, persoalan belum dibayarkannya TPP tersebut disebabkan masih menunggu proses perbaikan Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini dalam proses harmonisasi di Bagian Hukum Setda Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Klinik Athena Hanya Sebuah Rekayasa, Dokter Richard Lee Dipriksa oleh Polisi

BACA JUGA:Tak Lekang Oleh Waktu, Ini 10 Playlist Lagu Centil Era Tahun 90an

"Terkasit TPP bulan Januari sampai April untuk ASN guru non sertifikasi, tenaga kesehatan di RSUD Kolonel Abunjani Bangko dan di Puskesmas Kabupaten Merangin tinggal menunggu proses harmonisasi di Bagian Hukum Setda Provinsi Jambi," kata dia.

Menurutnya, proses harmonisasi ini segera selesai. "Sehingga Perbup hasil perbaikan bisa segera ditandatangani oleh Pj Bupati Merangin untuk segera diserahkan ke BPKAD sebagai persyaratan proses pencairannya," jelas Alex Sander. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: