Ternyata, Ini Cara Polisi Memecahkan Kasus Kematian Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo

Ternyata, Ini Cara Polisi Memecahkan Kasus Kematian Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo

Dari kiri: Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, dan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Selesai di Kerjakan, SKK Migas PetroChina Serahkan Jalan Rigid Beton 1.9 KM ke Pemkab Tanjung Jabung Timur

Polisi yang akhirnya berhasil menemukan siapa saja pelaku dalam kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin ini, langsung menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Tak hanya itu, rekonstruksi pun langsung dilakukan oleh penyidik Polres Tebo, untuk lebih memperjelas kasus ini.

Rekonstruksi ini dimulai sekitar pukul 14.00 hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, di lokasi kejadian yaitu Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, Provinsi Jambi.

Di lokasi, terlihat Kapolres Tebo AKBP  I Wayan Arta Ariawan juga hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut. Termasuk 2 tersangka.

BACA JUGA:SKK Migas-PetroChina Santuni 150 Anak Yatim Dalam Gelaran Safari Ramadhan Bersama Pemkab Tanjab Timur

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, Nasroel Yasir: Polda Jambi Jangan Pandang Bulu!

Sayangnya, awak media tak bisa mengikuti jalannya rekonstruksi secara langsung.

Informasi yang didapat dari sumber mengatakan, ada sekitar 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Dimulai dari kamar korban dan tersangka di lantai 2, hingga di lokasi kejadian, yaitu balkon lantai 3.

Dalam gambar yang diterima redaksi jambi-independent.co.id, terlihat salah satu adegan yaitu tersangka sedang mengarahkan kayu ke kepala korban, AH (13). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: