Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Rafael Alun Trisambodo Tetap 14 Tahun Penjara

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Rafael Alun Trisambodo Tetap 14 Tahun Penjara

Rafael Alun Trisambodo Tetap 14 Tahun Penjara-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rafael Alun Trisambodo tetap dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta setelah bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Majelis hakim menolak banding terdakwa kasus korupsi tersebut, mempertahankan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menyatakan Rafael bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut, yang terdokumentasi dalam perkara Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI, mengonfirmasi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. 

Majelis Hakim Tinggi yang menangani kasus Rafael Alun Trisambodo terdiri dari Tjokorda Rai Suamba (ketua), Tony Pribadi, Erwan Munawar, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, Gatut Sulistyo, dan panitera pengganti, Effendi P. Tampubolon.

BACA JUGA:Safari Ramadhan Pertama di Kerinci, Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan CSR

BACA JUGA:Program WH Donasi, Rumah Kito Resort Hotel Jambi Berbagi Kepada Anak Panti Asuhan

Selain vonis penjara, Rafael Alun juga diwajibkan membayar denda pengganti sebesar Rp10.079.095.519.

Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah denda tersebut.

Pada Pengadilan Tipikor, Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU, tindakan yang melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam proses banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah pertimbangan terkait status barang bukti tertentu dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. 

BACA JUGA:Simak Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Wilayah Provinsi Jambi, Jumat 15 Maret 2024

BACA JUGA:Peluang Fadhil Arief di Pilgub Jambi, Bupati Batanghari yang Sukses Besarkan PPP di Jambi

Sebelumnya, pada 8 Januari 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Rafael Alun Trisambodo.

Kasus Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, 20 tahun, terlibat dalam kasus kekerasan terhadap sesama remaja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: