b9

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Pemerasan

Aktris Nikita Mirzani-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Hakim Khairul Saleh saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 28 Oktober 2025.

Hakim menyatakan, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Sementara itu, dakwaan lain terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Nikita dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

BACA JUGA:Waduh! Nikita Mirzani Sindir Jaksa Usai Replik: Aku yang Artis, Tapi Mereka yang Jago Akting

Sidang pembacaan putusan ini digelar pada pukul 12.40 WIB di PN Jakarta Selatan dengan agenda tunggal pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap bos perusahaan perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP).

BACA JUGA:Peringati Sumpah Pemuda, Maulana Tegas: Generasi Z Harus Bergerak, Bukan Cuma Scroll Medsos!

Dalam dakwaan JPU, Nikita disebut meminta uang Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk milik Reza Gladys yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Aksi pemerasan tersebut disebut melibatkan asisten Nikita, yakni Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang membantu menjalankan aksinya.

Masih berdasarkan dakwaan jaksa, uang hasil pemerasan itu kemudian digunakan oleh Nikita untuk membayar sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: