Menhan Prabowo Resmi Sandang Pangkat Jenderal TNI (HOR)

Menhan Prabowo Resmi Sandang Pangkat Jenderal TNI (HOR)

Menhan Prabowo Resmi Sandang Pangkat Jenderal TNI (HOR)-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDPresiden RI Joko Widodo atau Jokowi resmi menganugerahi penghargaan pangkat Jenderal TNI Kehormatan (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto, pada Rabu 28 Februari 2024.

Penganugerahan penghargaan pangkat Jenderal TNI Kehormatan (HOR) kepada Prabowo itu dilakukan dalam Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Prabowo, dalam acara itu, mengenakan seragam Pakaian Dinas Upacara (PDU) TNI lengkap dengan brevet, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Prabowo menerima kenaikan pangkat istimewa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 21 Februari 2024.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Terbaru Poco X6 Pro 5G, Punya Chipset Super Kencang

BACA JUGA:HP Tecno Pova 6 Pro Resmi Dirilis, Baterai 6.000 mAh Cocok untuk Main Game Berat

Jokowi menganugerahkan penghargaan itu kepada Prabowo karena dinilai berjasa dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa terutama bidang pertahanan dan keamanan.

“Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Jokowi.

Presiden juga mengucapkan selamat kepada Prabowo atas kenaikan pangkat istimewa itu. 

“Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” kata Jokowi ke Prabowo.

BACA JUGA:HP ZTE Nubia Flip 5G 2024 Akhirnya Dirilis, Cek Spesifikasinya Disini

BACA JUGA:Jangan Salah Langkah, Berikut 11 Tips Kelola Dana KUR BRI 2024 dengan Baik, Auto Untung

Dalam rangkaian Rapim TNI-Polri, Jokowi melepaskan tanda pangkat jenderal bintang tiga dan menyematkan tanda pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo. 

Jokowi sekaligus menyerahkan keputusan presiden (keppres) yang menjadi dasar kenaikan pangkat istimewa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: