Korem 042/Gapu Adakan Penyuluhan Hukum di Satuan Yonif 142/KJ

Korem 042/Gapu Adakan Penyuluhan Hukum di Satuan Yonif 142/KJ

Korem 042/Gapu Adakan Penyuluhan Hukum di Satuan Yonif 142/KJ-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Korem 042/Gapu melalui Staf Bidang Hukum melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Semester I TA. 2024 kepada Prajurit dan Persit yang Yonif 142/KJ di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Kompi Bantuan Yonif 142/KJ, Sipin Jambi, Senin 26 Februari 2024.

Kegiatan ini guna mewujudkan kesadaran hukum bagi Prajurit dan Persit Yonif 142/KJ agar menjadi lebih disiplin, memahami serta mematuhi hukum yang berlaku sehingga tidak ada yang terlibat dalam permasalahan hukum yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan satuan.

Sebelum acara dimulai, Danyonif 142/KJ Mayor Inf Dwi Djunaidi Mulyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kumrem 042/Gapu yang atas dilaksanakannya penyuluhan hukum ini.

Dirinya mengatakan, penyuluhan ini dilakukan dengan harapan agar dapat menambah wawasan  dan pengetahuan kepada seluruh Prajurit dan Persit terkait aturan perundangan-undangan yang berlaku, mencegah pelanggaran hukum serta meningkatkan disiplin dan keharmonisan keluarga Prajurit bersama keluarganya.

BACA JUGA:Sekda Provinsi Jambi Sudirman Dorong KORPRI Tingkatkan Disiplin dan Kompetensi

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Wisuda UNJA ke-108, Ini Pesannya

Adapun tujuan dilaksanakannya Penyuluhan Hukum ini adalah guna memberikan gambaran serta pengetahuan kepada Prajurit dan Persit agar selalu taat dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan.

Pada kesempatannya, Kepala Hukum (Kakum) Korem 042/Gapu Mayor Chk Robby Optemy, sebagai narasumber menjelaskan kepada lebih dari 100 orang peserta tentang materi hukum undang-undang tindak Pidana THTI, Desersi, Insubkoordinasi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, Pengroyokan, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Narkotika.

Di samping itu disosialisasi juga Keputusan (Kep) Kasad tentang S3B (Saran Staf Secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk), karena tentunya sebagai seorang Prajurit TNI maupun Persit dituntut dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat salah satunya melalui ketaatan terhadap hukum yang berlaku.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bagi Prajurit dan Persit agar tidak melakukan pelanggaran sehingga tugas-tugas yang diemban dapat dilaksanakan dengan baik serta hidup rukun dan bahagia bersama keluarga.

BACA JUGA:Jasat Perempuan Ditemukan Mengapung di Kolam Ex Bangsal Batu Bata

BACA JUGA:Telkomsel dan Ericsson Bersatu Perkuat Pengembangan Evolusi 5G, Dukung Indonesia Capai Target Nol Emisi Karbon

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan tersebut diikuti oleh Prajurit dan Persit dengan antusias dilihat dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: