Mulai Mei 2024, ABG Jadi WNI Dikenakan Biaya Rp50 Juta, Kemenkumham Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan

Mulai Mei 2024, ABG Jadi WNI Dikenakan Biaya Rp50 Juta, Kemenkumham Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan

Kakanwil Kemenkumham Jambi M Adnan menyampaikan sosialisasi kewarganegaraan.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi gelar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan bagi warga negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokumen Kewarganegaraan

Kegiatan ini dilaksanakan di Aston Hotel Jambi, Selasa 20 Februari 2024.

Tujuannya untuk memberikan sosialisasi kepada pemerintah agar memberikan informasi ke masyarakat yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda terbatas, dan bagi warga negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan untuk dapat menggurus kewarganegaraanya.

Hal ini dikatakan Kakanwil Kemenkumham Jambi M Adnan yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu.

BACA JUGA:Polres Tanjab Timur Bakal Turunkan Ratusan Personel untuk Mengamankan Pleno Tingkat Kabupaten

BACA JUGA:Wow, Apple Bakal Keluarkan iPhone 16, Apa Keunggulannya?

Lanjutnya, selain memberikan kepastian hukum Kewarganegaraan, sosialisasi kali ini juga memberikan informasi sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Acara diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ermasdon.

Kemenkumham menyatakan waktu pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi WNI tinggal beberapa bulan lagi.

Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia.

BACA JUGA:Deretan Shio yang Paling Egois, Semua Keinginannya Harus Dituruti

BACA JUGA:Pakar Sebut Pembangunan RSPPN, Bukti Keberhasilan Prabowo Bangun Infrastruktur Kesehatan di Indonesia

Kata dia, mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan kewarganegaraan anaknya sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (Warga Negara Indonesia).

"Ada perubahan dan pembaharuan di tahun 2024 dimana pada bulan mei ini untuk menggerus kewarganegaraan negara indonesia pemohon yang sebelumnya membayar Rp5 juta, akan naik menjadi Rp50 juta di bulan Mei mendatang” ungkap Adnan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: