Simak! Segini Besaran BIPIH 2024, Berdasarkan Keppres Biaya Haji 1445 H

Simak! Segini Besaran BIPIH 2024, Berdasarkan Keppres Biaya Haji 1445 H

Pemerintah telah menetapkan biaya haji tahun 2024.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

Kemudian dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00.

Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

BACA JUGA:Tahun 2024 Mau Bebas Hutang Pinjol? Amalkan Surat Ali Imran Ayat 26-27 untuk Melunasi Hutang, Ini Caranya

BACA JUGA:Sempat Surut, Banjir Datang Lagi di Depati Tujuh, Stok Makanan Menipis, Warga Butuh Bantuan

Jemaah Berhak Lunas

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.

Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, Selasa 9 Januari 2024.

BACA JUGA:Tak Main-main, Gubernur Jambi Al Haris Minta Perusahaan Batu Bara Selesaikan Jalan Khusus

BACA JUGA:Zodiak Cerdas dan Miliki Inteligen Tinggi Namun Pendiam Banget

Anna Hasbie saat ini sedang berada di Arab Saudi karena mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kunjungan ini dalam rangka penandatanganan MoU bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Selain itu, Menag juga memantau proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering.

Masa Pelunasan dan Syarat Istithaah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: