Simak! Segini Besaran BIPIH 2024, Berdasarkan Keppres Biaya Haji 1445 H

Simak! Segini Besaran BIPIH 2024, Berdasarkan Keppres Biaya Haji 1445 H

Pemerintah telah menetapkan biaya haji tahun 2024.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

Anna Hasbie mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” jelas Anna.

BACA JUGA:Berbalik, Ndhank Malah Ucapkan Permohonan Maaf Setelah Somasi Andre Taulany dan Stinky

BACA JUGA:Ini Prediksi Kehidupan Cinta dan Keberuntungan Shio Monyet di Tahun 2024

“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” sambungnya.

Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;

b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta

c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: