Tak Main-main, Gubernur Jambi Al Haris Minta Perusahaan Batu Bara Selesaikan Jalan Khusus

Tak Main-main, Gubernur Jambi Al Haris Minta Perusahaan Batu Bara Selesaikan Jalan Khusus

Gubernur Jambi Al Haris Minta Perusahaan Batu Bara Selesaikan Jalan Khusus-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Jambi, Al Haris, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan terkait angkutan batu bara yang tengah menjadi sorotan.

Meskipun mendapat tekanan dan demonstrasi dari para sopir, Al Haris mempertahankan keputusannya untuk tidak mencabut larangan angkutan batu bara melalui jalan nasional.

Pernyataan ini disampaikan Al Haris saat kunjungan kerjanya ke Kabupaten Sarolangun.

Gubernur Al Haris dengan tegas menekankan pada para pengusaha batu bara agar lebih bertanggung jawab. 

BACA JUGA:Berbalik, Ndhank Malah Ucapkan Permohonan Maaf Setelah Somasi Andre Taulany dan Stinky

BACA JUGA:Ini Prediksi Kehidupan Cinta dan Keberuntungan Shio Monyet di Tahun 2024

Dia meminta agar mereka segera menyelesaikan pembangunan jalan khusus untuk angkutan batu bara.

"Pengusaha batu bara harus menyadari tanggung jawab mereka dalam membangun jalan khusus. Jangan hanya berorientasi pada keuntungan semata dari bisnis batu bara, namun tidak mau berkontribusi pada pembangunan infrastruktur yang diperlukan," ujarnya.

Al Haris menegaskan bahwa para pengusaha batu bara memiliki kewajiban untuk membangun jalan khusus. 

Menurutnya, berdasarkan peraturan, setiap pengusaha wajib membangun jalur hauling, minimal jalan dari perusahaan mereka menuju sungai.

BACA JUGA:Tembok Penahan Tebing Longsor, Jalan ke SPBU Pelayang Raya Sungai Penuh Lumpuh

BACA JUGA:Mangga Juga Dapat Mengurangi Jerawat di Wajah, ini Caranya

"Selama ini, fokus mereka hanya pada penjualan batu bara. Padahal, aturan sudah mengamanatkan bahwa setiap pengusaha tambang wajib menyediakan jalur khusus untuk angkutan batu bara mereka, minimal hingga ke sungai," tegas Al Haris.

Mengenai desakan para sopir batu bara yang meminta izin untuk kembali melalui jalan nasional, Al Haris kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: