Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat dari Ketua MK, Gibran Tetap Maju Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat dari Ketua MK, Gibran Tetap Maju Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat dari Ketua MK.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Tepis Berita Hoax Hary Tanoe Pendukung Israel, Perindo Jambi : Ini Pencemaran Nama Baik

Meski Anwar Usman dinyatakan bersalah oleh MKMK, tapi Gibran tetap melenggang di Pemilu 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Menurut Prof Tjipta harapan dari sidang MKMK hanya memiliki harapan yang sangat kecil, hanya 2 persen saja.

Sekadar mengingatkan, masalah pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mencuat, pasca MK yang saat itu diketuai Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan yang dibacakan pada Senin 16 Oktober 2023 itu dianggap kontroversial. Dalam sidang tersebut, MK memutuskan bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres, walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. 

BACA JUGA:Jaga Emosi, Ini 5 Tips Atasi Anak Rewel dan Cengeng, Bawa Tenang Ya Bun..

BACA JUGA:Hadiri Penutupan STQH Nasional, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Apresiasi Seluruh Kafilah

Otomatis, putusan ini memberi tiket untuk Gibran Rakabuming Raka yang tak lain adalah putra sulung Presiden Jokowi, sekaligus keponakan Anwarmelaju pada Pilpres 2024 di usia 36 tahun.

Gibran bisa maju, dengan statusnya sebagai Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu 22 Oktober 2023.

Anwar juga sempat membantah kalau dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini.

BACA JUGA:Kadisdik Provinsi Jambi Buka Hadiri Pembukaan Pelatihan Pengembangan Karakter Peserta Didik Jenjang SMK

BACA JUGA:Hidup Damai dan Tak Banyak Pikiran, Ini 10 Rahasia dan Tips Sehat hingga Usia Tua

Di sisi lain, pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek. 

Padahal, dalam perkara tersebut, pemohon yang bernama Almas Tsaqibbirru, warga kelahiran tahun 2000 itu mengaku sebagai pengagum Gibran Rakabuming. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: