KPU Tegaskan Tak Ada Aspek Politik, Terkait Majunya Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres

KPU Tegaskan Tak Ada Aspek Politik, Terkait Majunya Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres

KPU menyatakan bahwa tak ada aspek politik, terhadap dimajukannya jadwal pendaftaran capres dan cawapres.-ist/jambi-independent.co.id-

BALI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketika kita memasuki tahun pemilihan presiden (pilpres) dan wakil presiden 2024, banyak perubahan signifikan yang terjadi dalam proses administratif dan teknis yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia.

Salah satu perubahan yang mencolok adalah penyesuaian jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Meskipun perubahan pendagtaran Capres dan Cawapres ini menjadi sorotan dan mungkin menuai berbagai pendapat, KPU dengan tegas menyatakan bahwa perubahan ini tidak memiliki aspek politik.

Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik.

BACA JUGA:Kantor Pos Kota Sungai Penuh Diburu Pelamar PPPK, Pembelian E-Materai Terkendala Jaringan

BACA JUGA:Jabatan Kabid Dikbud Diduga Tak Sesuai Ketentuan, Pj Bupati Merangin Janji akan Evaluasi

Dia mengatakan ini, dalam sebuah acara diskusi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan tema 'Teknis Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilihan Umum 2024'.

Acara ini berlangsung di Hotel Aston, Denpasar, Bali, pada Rabu, 27 September 2023.

Idham Holik menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara pemilihan umum, KPU berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara teknis dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa memasukkan unsur politik dalam keputusan-keputusan mereka.

Dalam pandangannya, KPU bekerja dalam kapasitas teknokratis, bukan politis.

BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir, Ini 6 Pinjol Tak Ada Debt Collector di Lapangan, Jadi Gak Cemas

BACA JUGA:8 Cara Menjaga Kondisi Keuangan Tetap Aman, Meski Banyak Cicilan

"Kami menjalankan tahapan ini berdasarkan aturan perundangan yang berlaku karena kami bekerja dalam level teknokratis. Bukan bekerja dalam level politis," tegas Idham Holik di hadapan audiens yang hadir.

Sebelumnya, dalam konteks Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden seharusnya dilakukan 8 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: