OJK Sebut Makin Banyak Masyarakat Gunakan Pinjol dan Tak Mampu Bayar

OJK Sebut Makin Banyak Masyarakat Gunakan Pinjol dan Tak Mampu Bayar

OJK sebut makin banyak masyarakat Indonesia gunakan pinjol dan tak mampu bayar-Foto : ilustrasi logo OJK-Net

Ogi menyatakan pihaknya terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90, pada perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5%, OJK juga memberikan pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet.

OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan.

BACA JUGA:Aspek Penguatan Keuangan Daerah dalam Hubungannya dengan Pemerintah Pusat Ditinjau dari UU No 1 2022

BACA JUGA:5 Zodiak yang Pandai Melihat Peluang Bisnis dan Bisa Manfaatkan Pinjaman KUR BRI 2023

Di samping itu, pengenaan sanksi telah diatur sesuai dengan POJK yang mana OJK mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan dimaksud.

''Tentunya tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi,'' ujar Ogi. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: