MUI Ingatkan Pentingnya Hindari Praktik Ribawi dalam Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Menggunakan Pinjol

MUI Ingatkan Pentingnya Hindari Praktik Ribawi dalam Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Menggunakan Pinjol

Majelis Ulama Indonesia-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, memberikan peringatan terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan.

Menurutnya, perlu adanya optimalisasi di lembaga filantropi Islam untuk mencegah praktik ribawi dalam pembayaran UKT.

Prof Niam menekankan bahwa solusi optimalisasi lembaga filantropi Islam, seperti lembaga zakat, infak, dan sedekah (ZIS), dapat memberikan perhatian penuh bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan.

Bentuk penyaluran bantuan ini bisa beragam, mulai dari zakat hingga qardhul hasan (utang tanpa riba), sehingga diharapkan mahasiswa dapat melanjutkan kuliahnya tanpa kesulitan.

BACA JUGA:5 Zodiak yang Keuangannya Beruntung di Bulan Februari 2024: Pandai Menangkap Peluang Keberuntungan

BACA JUGA:M Qodari: Selama Ini Jokowi Selalu Mendukung dan Membela Mahfud MD

"Solusinya MUI tentu mendorong optimalisasi lembaga filantropi Islam dalam hal ini lembaga zakat, infak, dan sedekah bisa menaruh perhatian terhadap penyaluran bagi anak-anak yang menempuh pendidikan dan kesulitan pembiayaan," ujar kiai Niam, Kamis 1 Februari 2024.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menyoroti peran negara dalam menjamin aksesibilitas pendidikan.

Selain itu, ia menekankan perlunya regulasi yang tepat dari lembaga keuangan untuk memastikan bahwa pinjol tidak menjadi instrumen yang merugikan masyarakat, baik dari segi regulasi maupun syari.

Prof Niam menegaskan bahwa masyarakat harus menghindari praktik ribawi dalam pinjaman, sehingga tidak merugikan pihak-pihak terkait dan tetap mematuhi ketentuan agama.

BACA JUGA:7 Shio yang Diprediksi Naik Gaji di Bulan Februari 2024

BACA JUGA:10 Tips Mencerahkan Mata Kuning yang Perlu Diketahui

Ia juga mengusulkan pengoptimalan dana pihak ketiga dalam bentuk wakaf, di mana manfaatnya dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan.

"Dengan adanya dana pihak ketiga yang bersifat wakaf, manfaatnya bisa digunakan untuk membiayai perkuliahan anak-anak yang memiliki bakat dan keinginan untuk kuliah, namun mengalami kesulitan pendanaan. Ini merupakan langkah ikhtiar selain usaha dari pihak kampus," ujar Prof Niam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: