OJK Sebut Makin Banyak Masyarakat Gunakan Pinjol dan Tak Mampu Bayar

OJK Sebut Makin Banyak Masyarakat Gunakan Pinjol dan Tak Mampu Bayar

OJK sebut makin banyak masyarakat Indonesia gunakan pinjol dan tak mampu bayar-Foto : ilustrasi logo OJK-Net

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut makin banyak masyarakat yang menggunakan jasa pinjol dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka.

Namun, makin banyak pula masyarakat yang tidak mampu membayar pinjol tersebut. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono beberapa waktu lalu mengatakan bahwa  untuk mengukur tingkat keberhasilan pinjol, adalah dengan cara melihat ukuran Tingkat Keberhasilan Bayar pada hari ke-90 (TKB90). 

Ukuran ini mencerminkan keberhasilan penyelenggara P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Bunuh Diri Debitur Pinjol AdaKami, OJK Minta Penyelidikan Serius

BACA JUGA:6 Zodiak yang Sering Merasa Menyesal karena Terburu-buru Mengambil Keputusan

Pada kesempatan yang sama, Ogi juga menyampaikan beberapa faktor terkait perubahan TKB90, diantaranya adalah kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet.

 Kemudian, kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman, kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan, dan banyaknya kerjasama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya.

''OJK meminta penyelenggara P2P lending untuk dapat melakukan publikasi data kualitas pinjaman tersebut dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen. Para konsumen dan calon konsumen dapat memonitor langsung data kualitas pinjaman suatu platform P2P lending,'' tutur Ogi.

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sebanyak 24 peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) lebih dari 5%.

BACA JUGA:PLN Buka Loker Khusus untuk Alumni UNSRI, Ini Syarat, Jurusan dan Posisi yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Swiss-Belhotel Jambi Tawarkan Promo Spesial “Shocking Sunday” untuk Staycation dan “Social Events”

''Angka tersebut meningkat 1 penyelenggara apabila dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 penyelenggara, namun lebih rendah apabila dibandingkan dengan bulan Januari 2023 yang mencapai sebanyak 25 penyelenggara,'' ujarnya.

Adapun TWP90 adalah merupakan indikator ukuran kualitas pendanaan suatu pinjol. Ukuran ini berasal dari ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban nasabah fintech di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: