Tagihan Pinjol Anda Menumpuk? Awas Keluarga Bisa Miskin Gara-gara Mewarisi Hutang
Pinjol jangan dianggap enteng. Bisa-bisa keluarga kalian akan ikut terjerumus.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tagihan hutang, baik yang berasal dari pinjaman online atau pinjol, kartu kredit, kredit dengan agunan, dan sumber-sumber lainnya, tentu akan menimbulkan pengeluaran pasif serta menggerus kekayaan bersih Anda.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa tumpukan hutang seperti pinjol tersebut juga bisa menimbulkan masalah bagi keluarga Anda.
Ketika seseorang mengajukan pinjaman dana, maka akan muncul kewajiban bagi dirinya untuk melunasi utang-utang tersebut. Ini adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi seiring waktu. Salah satunya ya pinjol.
Namun, perlu juga diketahui bahwa kematian adalah hal yang pasti dalam kehidupan. Saat seseorang yang memiliki hutang meninggal dunia, maka hutang tersebut akan menjadi tanggung jawab ahli waris. Termasuk hutang terhadap pinjol.
BACA JUGA:Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Sugeng Rahayu vs Eka Cepat di Ngawi
Siapa saja yang berhak disebut ahli waris?
Dalam hukum KUH Perdata, penerima waris diatur dalam Pasal 832. Mereka dibagi menjadi empat golongan, yaitu:
Golongan I
Keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah, seperti suami atau istri yang masih hidup, dan anak-anak yang ditinggalkan.
BACA JUGA:Truk Bermuatan Minyak Terbalik, Jalur Lintas Timur Merlung KM 101 Lumpuh
BACA JUGA:Kualitas Udara Muaro Jambi Tidak Sehat, DLH : Akibat Karhutla
Golongan II
Keluarga yang berada dalam garis lurus ke atas, seperti orangtua dan saudara kandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: